Sidang Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL Memasuki Babak Akhir, Ini Tuntutan dan Dendanya!

Sidang Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL Memasuki Babak Akhir, Ini Tuntutan dan Dendanya!

Malaka, MSRI — Majelis hakim Tipikor Jakarta membacakan vonis bagi Mantan Menteri Pertanian SYL dengan tuntutan penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Selain itu, Majelis hakim akan membacakan vonis untuk terdakwa lainnya yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta pada sidang tersebut.

Sebagaimana dilansir dari Media, Sidang kasus pemerasan anak buah dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan memasuki babak akhir. SYL akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini.

Sidang vonis itu akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

“Untuk persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali untuk pembacaan putusan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang duplik di PN Tipikor Jakarta, Dikutip dari berbagai sumber pada Selasa (9/7).

 

Tuntutan SYL dkk: 

SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.

SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syahrul Yasin Limpo dkk diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.