Malaka, MSRI — Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda NTT Berhasil Bekuk Pemeran Sekaligus Pelaku Penyebar Video Porno.
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Malaka merilis hasil pengungkapan dan penyidikan terhadap Kasus Penyebaran Video Pornografi yang terjadi di kalangan muda-mudi Jumat 19 Juli 2024.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH.,S.I.K melalui Kasat Reskrim, IPTU Toni A. Abraham mengatakan bahwa tersangka warga Malaka berinisial GT usia 26 tahun salah satu Mahasiswa Semester 14 di salah satu perguruan tinggi di Kupang.
Kronologi Kejadian:
Sekitar bulan Desember 2022, bertempat di Kamar Kos Milik GT yang beralamat di Kota Kupang, Saat itu tersangka GT mengajak korban, Melati (nama samaran) ke tempat Kosannya. Setibanya di kamar Kos, GT merayu dan mengajak korban Melati untuk melakukan hubungan badan layaknya suami Istri.
Saat itu, GT secara diam-diam telah meletakkan Laptopnya yang telah dihidupkan kameranya untuk merekam kegiatan berhubungan badan tersebut.
Selain melakukan hubungan badan, GT dan Melati juga pernah melakukan Vidio Call tanpa menggunakan busana, lalu GT secara diam-diam merekam layar pada saat Vidio Call tersebut berlangsung.
Pada tanggal 28 Februari 2024, pukul 18.49 WITA, GT menggunakan nomor WhatsApp miliknya mengirimkan Screenshoot dari Video Call tersebut ke akun WhatsApp milik seorang saksi yang berinisial MF.
Kemudian pada tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 17.00, tersangka GT kembali mengirimkan Video berhubungan badan antara dirinya dengan Melati ke WhatsApp saksi berinisial IC yang mana saat itu Melati dan saksi IC menerima pesan WhatsApp dan membuka isi pesan tersebut di Betun.
Modus Operandi:
GT, menyebarkan Video itu dirinya tidak terima atau emosi karena Melati memutuskan hubungan pacaran dengan dirinya.
Pelaku GT serta barang bukti Seperti Komputer dan Handphone yang berisi video Porno milik pelaku, Sudah diamankan.
Kasat Reskrim menjelaskan, Pasal yang disangkakan Kepada GT. Yaitu Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 12 Tahun, dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Terkait kejadian Itu,Kapolres Malaka AKBP Rudy Ledo menyampaikan Pesan-Pesan Moril sebagai berikut:
Untuk kita semua terlebih utuma untuk kaum muda-mudi mari lebih pandai dan bijak serta berhati-hati dalam menggunakan media sosisal dan barang-barang elektronik.
Untuk kaum muda-mudi terkhususnya wanita/perempuan agar tidak termakan dengan bentuk rayuan apapun dari pasangan/pacar untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, apalagi kegiatan tersebut harus direkam.(Humas Polres Malaka).