BPD dan PemDes Rabasa Haerain Diminta Lindungi Hutan Bakau Dengan Aturan
Malaka, MSRI — Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dan Pemerintah Desa Rabasa Haerain di Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka-NTT diminta untuk membentuk sebuah aturan yang dapat melindungi kekayaan alam laut “Hutan Bakau” di wilayah pesisir pantai selatan (Meti ktuik-Tasi ktuik, red).
BPD maupun Pemerintah Desa setempat diminta untuk segera merancang sebuah aturan teknis yang melindungi “Hutan Bakau” di wilayah administratif desa Rabasa Haerain.
Demikian dikatakan tokoh masyarakat desa Rabasa Haerain kepada media belum lama ini.
“Perdes tentang perlindungan hutan bakau perlu di inisiasi oleh pemdes sehingga dapat melindungi hutan bakau yang di khawatirkan akan punah oleh ulah dari tangan-tangan jahil demi kepentingan pribadi atau kelompok-kelompok tertentu”, kata Fransiskus yang juga merupakan salah seorang tokoh masyarakat Rabasa Haerain.
Disamping itu, kata Fransiskus, payung hukum untuk hutan bakau di pesisir pantai itu penting di lakukan untuk melindungi keberlangsungan hatibat laut yang juga merupakan kekayaan alam laut itu sendiri.
“Jadi BPD dan pemerintah desa setempat sudah harus memikirkan ini”, Ujarnya lagi.(Nando).