Kategori
Pemerintahan

Pj Sekdaprov Jatim Pastikan Pajak Kendaraan dan BBNKB Tak Naik

Dok, foto; Pj Sekda Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono yang juga Kepala Bapenda Jatim dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, Rabu (18/12/2024).

SURABAYA, MSR Indonesia – Pemprov Jatim memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk 2025 terkait pemberlakuan UU HKPD.

Dalam pertemuan yang diikuti oleh Ketua Organda, Pimpinan ATPM/APM, Dealer, dan Pimpinan Perusahaan Transportasi, Bobby Soemiarsono menyampaikan meski tahun depan akan dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB.

Namun sesuai arahan dari Pj Gubernur Jatim, Pemprov Jatim tidak ingin menambah beban masyarakat, sehingga diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025.

“Tahun depan memang akan secara resmi dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB. Namun Bapak Pj Gubernur Jatim telah memberikan arahan tidak ingin menambah beban masyarakat. Dan sudah diterbitkan surat keputusan gubernur tentang keringanan bagi masyarakat di Jawa Timur. Atas dasar keputusan gubernur ini maka PKB atau BBNKB yang dibayar masyarakat tidak akan naik,” tegas Pj Sekda Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono yang juga Kepala Bapenda Jatim dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, Rabu (18/12/2024).

Lebih lanjut Bobby kemudian menjelaskan bahwa kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB di Jatim ini berlaku karena adanya pemberlakuan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan tersebut menggantikan dasar aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

“Penerapan dan pemungutan opsen pajak ini tidak menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah ataupun naik. Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan tetap sama dibandingkan tahun sebelumnya,” tegas Bobby.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebesar 66 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diterima pemerintah provinsi.

“Meskipun ada tambahan opsen, beban pajak bagi wajib pajak tidak akan meningkat secara signifikan. Hal ini karena tarif PKB dan BBNKB diturunkan. Misalnya, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2?ri sebelumnya 2 % . Dengan demikian, meskipun ada opsen sebesar 66 % , total pajak yang dibayarkan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya,” ujarnya.

Penerapan opsen pajak ini bertujuan untuk memberikan kepastian penerimaan bagi pemerintah kabupaten/kota dan menghilangkan mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.

Dengan demikian, penerimaan daerah menjadi lebih pasti dan langsung masuk ke kas daerah masing-masing.

{ Redaksi }