Kategori
Berita Terkini

Diduga Mencemarkan Nama Baik Seorang Jurnalis, Kades Kemuning Sidoarjo Juwono Akan Dilaporkan

SIDOARJO, – Dunia Jurnalisme di gemparkan lagi dengan adanya tuduhan wartawan membuat onar, lontaran kata yang tidak enak di dengar tersebut muncul dari Juwono, Kepala Desa (Kades) kemuning, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Tanpa alasan yang jelas Kades Kemuning menuduh Moh Sokip selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) media online indobangkit.com membuat onar.

Diketahui hal ini mencuat lantaran saat salah satu Kades wilayah Kecamatan Tarik yang menyampaikan ke Moh Sokip telah ada tulisan yang di share ke group Kades dengan mengatakan bahwa sokip yang beralamat balongmacekan membuat onar atau gaduh.

“Wonten informasi, Sokip Balongmacekan (wartawan) gawe ulah
Proyek konco-konco, Proyek Mlirip kalian Gamping Mboten usah di turuti πŸ™πŸ™πŸ™ ” Tulis juwono di group Kades wilayah Kecamatan Tarik. Senin (27/01/25).

Padahal Moh Sokip saat itu menulis bagus dengan tema Desa Gampingrowo sudah merealisasikan semua anggaran DD dan BK, namun anehnya di group lurah muncul tulisan yang mengatakan dirinya membuat ulah yang di lontarkan oleh Juwono (kepala desa kemuning).

Dengan adanya tulisan di grup Kades yang menyampaikan dirinya membuat ulah, maka moh sokip mengadukan fitnahan yang menimpa dirinya ke Pengacara/Kuasa Hukum dan juga Paguyuban wartawan independent indonesia.

Dalam aduannya moh sokip tidak pernah mencari kesalahan Kades apalagi yang di sampaikan Kades Kemuning dengan kata “membuat ulah” Sebab media yang di pimpinnya saat ini merupakan media mitra pemerintahan, TNI, POLRI.

Moh sokip menambahkan, selama ini dirinya selalu menjalin hubungan baik dengan semua instansi pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah ataupun Pemerintah Desa.

Mendapati fitnahan yang sudah di lontarkan ke dirinya, maka pihaknya akan bawa masalah ini ke jalur hukum dan melaporkan pencemaran nama baik ke Polda Jatim yang akan di dampingj kuasa hukum media online indobangkit.com,” ucap Pimred Sokip.

Ketua paguyuban independent jatim Boncu mengatakan, melihat adanya dugaan ujaran kebencian kepada sesama profesi langsung angkat bicara, dirinya beserta semua wartawan anggota paguyuban minta klarifikasi terkait tuduhan yang di tuduhkan kepada sesama profesi (wartawan) Moh Sokip.

“Kita akan minta klarifikasi kepada Kades Kemuning Juwono apa alasannya dia ngeshare di group dengan tulisan Sokib membuat ulah, dan kalau ternyata dia ada unsur kepada wartawan maka kita minta moh Sokip melaporkan hal ini ke APH ”

Moh sokip di dampingi kuasa hukum akan laporkan hal tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik, yang sudah di atur dalam Pasal 433 UU 1/2023 mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan, tulisan, atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, Pencemaran nama baik dapat dijerat dengan pidana penjara atau denda.

Bukan hanya pencemaran nama baik moh sokip juga akan melaporkan juwono dengan tuduhan ujaran kebencian yang mana karena diringa menyandang profesi sebagai wartawan,

Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (β€œSARA”) melalui media elektronik termasuk perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Camat tarik selaku pembina saat di konfirmasi dengan yang di lakukan kades kemuning menjawab akan coba menghubungi kades kemuning, namun sampai berita ini di terbitkan tidak ada penjelasan dari camat tarik.
{ Tim/Red }