Malaka, MSRI — Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pendidikan setempat menggelar pendidikan pelatihan (Diklat, red) Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan objek pemajuan lembaga adat untuk masyarakat pelaku pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan objek pemajuan lembaga Adat Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Cinta Damai Betun Sejak tanggal 19 Juli 2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, S.Ag.,M.Sc melalui Kepala Bidang Kebudayaan Firmina Un Asa, S.IP., M.AP, selaku Ketua Panitia, Menjelaskan, Terlaksananya Diklat Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Lembaga Adat Tahun 2024, bertujuan agar dapat meningkatkan rasa bangga dan rasa cinta peserta untuk melestarikan kekayaan Budaya Daerah Kabupaten Malaka, baik yang berupa warisan kebendaan maupun Warisan Budaya Tak Benda. khususnya Tradisi dan Adat Istiadat masyarakat Kabupaten Malaka.
Kegiatan diikuti Para Pamong Adat, Masyarakat Adat, dan Tokoh Adat dari 127 desa Se-Kabupaten Malaka, sejumlah 200 orang berlangsung hingga Sabtu 20 Juli 2024
Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber diantaranya, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat Yanuarius Boko, S.Ag. M.Sc, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran, SSTP., M.Ec.Dev, Budayawan Kabupaten Malaka Drs. Leonardus Nahak, MA.
Pada sesi pertama dengan tema Peran Dan Fungsi Serta kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional di indonesia yang dibawakan oleh Gregorius Fatin, SH Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Malaka.
Bupati Simon Nahak yang bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut berkesempatan memberikan materi bagi ratusan tokoh adat yang terdiri dari beberapa kecamatan dan desa.
Salah satu yang disampaikan Bupati Simon dalam kesempatan siang itu salah satunya terkait insentif bagi para pemangku adat.(*)