Kategori
Berita Terkini Informasi Pemerintahan Pendidikan

Tingkatkan IPM Bidang Pendidikan, KIM Kabupaten Bandung Akan Luncurkan Program Beasiswa

BANDUNG Jawa Barat

Media Suara Rakyat Indonesia

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Bandung ingin lebih bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai mitra pemerintah KIM ingin berkontribusi yang lebih baik dan memberikan kemaslahatan dengan membantu mensosialisasikan 13 program prioritas Bupati.

Hal ini dikatakan Ketua KIM Kabupaten Bandung Atep Kusman dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Khususnya untuk anak-anak Sekolah Dasar usia 6 sampai 12 tahun. Program beasiswa dari KIM ini dengan sasaran warga yang kurang beruntung atau kurang mampu secara ekonomi dan anak-anak yatim, tetapi mereka memiliki prestasi,” kata Atep.

Atep Kusman menegaskan, Bahwa program beasiswa ini lebih diprioritaskan untuk anak-anak yatim dan berprestasi yang belum tercover oleh program beasiswa dari pemerintah.

Harapannya, KIM dibentuk dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat yang merupakan bagian dari mitra pemerintah dalam melaksanakan program kerjanya bisa terus berkesinambungan,” ujarnya Atep.

Atep Kusman berharap kehadiran KIM bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bandung, selain dapat membantu program prioritas Bupati Bandung Dadang Supriatna, khususnya dalam bidang pendidikan. Dengan tujuan untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bandung.

Program beasiswa ini diharapkan dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) khususnya pada bidang pendidikan

serta bisa meningkatnya lPM pada sektor pendidikan di Kabupaten Bandung.

“Mudah-mudahan kehadiran KIM Kabupaten Bandung bisa berkolaborasi dan bersinergi, baik dengan pemerintah dan stakeholder lainnya sama-sama memajukan Kabupaten Bandung agar lebih bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera (Bedas),’ harapannya.

Jelang diluncurkannya program beasiswa ini, Atep Kusman pun terus mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Program beasiswa ini erat kaitannya dengan mempersiapkan Indonesia Emas 2045. (Humas/Iis Popon)

Kategori
Berita Terkini Gresik Informasi Pemerintahan

Mulai Awal Agustus, Warga Gresik Mengurus SKCK Wajib Punya Kartu JKN

Dok, foto: Rapat penentuan jajaran Polres Gresik bersama BPJS Kesehatan sepakat akan menjadikan kartu JKN syarat kepengurusan SKCK.

 

GRESIK
Media Suara Rakyat Indonesia

Mulai 1 Agustus 2024 mendatang, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menunjukan keaktifan kepersertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Hal ini dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

“Dalam Inpres tersebut Presiden menerbitkan instruksi kepada 30 kementerian dan lembaga, salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Adapun instruksinya yakni agar Polri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SKCK merupakan peserta aktif dalam Program JKN,” jelas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.

Janoe menjelaskan, teknis persyaratan administrasi penerbitan SKCK ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan SKCK.

Adapun alur layanan SKCK antara lain Pendaftaran, Penyerahan Berkas, Verifikasi Berkas, Proses Penerbitan SKCK dan terakhir Pencetakan sekaligus Penyerahan SKCK.

“Saat pendaftaran, pemohon melampirkan bukti keaktifan kepesertaan JKN. Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan. Bagi pemohon yang belum menjadi peserta JKN, maka harus menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran JKN.

Sedangkan untuk pemohon yang telah menjadi peserta JKN namun tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat menunjukkan bukti bayar pelunasan JKN, atau bukti mengikuti cicilan iuran JKN,” tegasnya.

Sebagai penyelenggara JKN, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta melalui layanan digital yakni Aplikasi Mobile JKN dan kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Untuk Pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah (PBPU) baru melalui JKN langkahnya yakni Peserta mengunduh Mobile JKN melalui Google Play Store dan Apps Store.

“Selanjutnya, Peserta memilih fitur Pendaftaran Peserta Baru dan Peserta mengisi data pada field yang disediakan. Nantinya akan Muncul Virtual Account Pembayaran Iuran Peserta. Kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran,” tutur Janoe.

Sedangkan untuk peserta yang ingin melakukan pendaftaran melalui Pandawa bisa diakses ke nomor WhatsApp 08118165165. Peserta dapat melanjutkan prosedur pendaftaran dengan memilih fitur Pendaftaran Baru.

“Peserta nanti akan diarahkan untuk mengisi data pada link yang disediakan. Setelah semua persyaratan diunduh dan berhasil, maka akan muncul Virtual Account Pembayaran Iuran Peserta. Kepesertaan Aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran,” sebutnya.

Lebih lanjut, Janoe menjelaskan bagi peserta JKN yang kepsertaannya tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, Bank, ATM, Mobile Banking, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan banyak kanal lainnya.

“Sedangkan untuk peserta yang ingin melakukan pembayaran melalui mekanisme cicilan bisa melalui Program Pembayaran Secara Bertahap (Rehab). Untuk pendaftarannya bisa melalui Aplikasi Mobile JKN,”kata Janoe.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kepolisian resor Kabupaten Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro dan jajaran Kepolisian Sektor Kabupaten Gresik memberikan dukungan atas rencana implementasi aturan terbaru penerbitan SKCK. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sebagai upaya menyukseskan penyelenggaraan Program JKN.

“Persyaratan keaktifan JKN ini sekaligus sebagai upaya memastikan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Gresik memiliki jaminan kesehatan. Kami juga berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan presisi sehingga menghindari adanya keluhan dari masyarakat,” cetusnya. Qury Aini. Jumat (26/7/2024).

Sementara itu, sampai dengan 1 Juli 2024 capaian kepesertaan JKN Kabupaten Gresik 101.6 persen atau 1.325.036 jiwa. Adapun rinciannya 261.374 jiwa segmen APBD, 536.833 JIWA SEGMEN apbn, 22.389 segmen BP, 147.389 jiwa segmen PBPU, 300.083 segmen PPU BU dan 56.889 jiwa segmen PPU PN. (Humas/Eka)

Kategori
Berita Utama Informasi

Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar Oleh Pemprov Jatim

MSRI, – SURABAYA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak ini digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Program ini digelar mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Program pemutihan ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga Jawa Timur.

Ada sejumlah pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan kesempatan ini. Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah berupa:

1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB;
3. Pembebasan PKB Progresif
4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Tujuan Pemprov Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Sekaligus, mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Melansir laman Fakultas Hukum UMSU, pemutihan pajak adalah langkah kebijakan yang diberikan pemerintah kepada warga negara guna mempermudah proses pembayaran pajak. Pemutihan pajak kendaraan melibatkan tindakan menghapus sebagian atau seluruh sanksi serta denda pajak terkait kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak tidak berlangsung secara terus-menerus. Pemerintah menyelenggarakannya pada periode waktu tertentu. Sebab, prinsip dasar dari pemutihan pajak adalah memberikan bantuan kepada mereka yang mengalami kesulitan finansial atau ekonomi.

Pada tahun lalu, Pemprov Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebanyak dua kali dalam setahun. Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat wajib pajak, juga meningkatkan pendapatan daerah.

Biasanya, masyarakat cenderung menunggak pajak karena denda yang dikenakan membengkak, sementara keadaan ekonomi mereka kurang memungkinkan. Kehadiran program ini pun dapat membantu pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Artinya, jika pemilik kendaraan tersebut mengikuti pemutihan pajak kendaraan, maka ia tidak diwajibkan membayar denda yang membengkak saat telat bayar pajak. Masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan yang sudah ditentukan sebelumnya. (Humas/Eka)