MSRI, – TULUNGAGUNG
Kanit Reskrim Polsek Besuki, Tulungagung, berinisial Bripka DWS ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba. DWS sebelumnya ditangkap atas pengembangan kasus narkoba yang melibatkan seorang pria bernama AM alias Polong, warga Sidoarjo.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno kepada kumparan, Kamis (2/5/2024).
Awal Terungkapnya Kasus
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi menuturkan, tertangkapnya DWS berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AM di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (17/4). Di ponsel AM ditemukan ada komunikasi dengan DWS.
“Kemudian kami melakukan pengamanan tentunya dari Sipropam, mengamankan DW kemudian kami melakukan pemeriksaan,” ujar Arsya.
Saat AM diamankan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,3 gram. Sabu itu rencananya akan digunakan dengan DWS.
“Dari AM didapati 1 buah paket berisi sabu seberat 0,3 gram kemudian kami melakukan pengembangan dan kemudian diketemukan pipet kaca, handphone, sepeda motor,” beber Teuku.
Atas perbuatannya AM dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan DWS dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127.
“Kemudian saat ini saudara AM kami proses dengan pasal 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan saudara DW sama juga kami kenakan pasal 112 dan 127,” terangnya.
Saat ini, Bripka DWS telah ditahan di Polres Tulungagung. Dia akan menjalani sidang etik,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya. (Humas/Roni)