Dok, foto; Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika.
MSRI, – JAKARTA
Kerugian negara di kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) APBD Provinsi Jatim, ditaksir mencapai triliunan rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembangkan kasus ini ke ranahTindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
“Apabila diketahui uang tersebut ternyata dialihkan dipindah tangankan ke subjek lain menjadi bagian dari pencucian uang, terbuka kemungkinan untuk kita TPPU-kan,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/7/2024).
Tessa mengatakan, pengembangan kasus ke ranah TPPU dirasa perlu demi memaksimalkan pemulihan aset kerugian negara. “Jadi banyak cara untuk mengembalikan aset tersebut atau asset recovery,” katanya.
Ia menjelaskan, tim penyidik KPK bakal menelusuri aliran dana hibah pokir Jatim dan merampas uang korupsi dari para pelaku. Termasuk menyita sejumlah aset bernilai ekonomis sebagai barang lelang untuk menutupi kerugian negara.
“Tim penyidik KPK akan mencari para tersangka ini menerima keuntungan secara tidak sah berapa banyak dan akan diminta untuk mengembalikan. Kalau seandainya bersangkutan menolak tindakan yang dilakukan tim penyidik bisa dengan penyitaan aset-aset yang bersangkutan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) APBD Provinsi Jatim mencapai triliunan rupiah.
“Didalami kerugian negara, saya senggol-senggol sedikit tadi, sekitar triliunan itu untuk pokir ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Ia menjelaskan, anggaran daerah dipersiapkan mencapai Rp1-2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana pokok pikiran (pokir) oleh sejumlah kelompok masyarakat ke DPRD Jatim. Hal ini membuat kasus tersebut lama diusut pengembangan perkaranya karena terlalu banyak kelompok masyarakat dikonfirmasi.
“Jadi kalau tidak salah ini ada sekian ribu pokir titik ya sekian ribu 14 ribu atau berapa gitu. Pokir nah ini kan jumlahnya, kalau tidak salah tadi juga ada jumlahnya itu sekitar 1 sampai 2 triliun,” ucapnya.
Asep menambahkan, dana triliun itu dibagi masing-masing kelompok masyarakat. Tiap kelompok masyarakat masing-masing menerima sekitar Rp200 juta untuk pengerjaan sejumlah proyek yang disinyalir fiktif.
“Pembuatan jalan di desa dan lain-lain, pembuatan selokan dan lain -lain seperti itu. Nah ini yang nilainya di bawah Rp200 juta. Kenapa?, nilainya dipecah menjadi nilainya di bawah Rp200 juta,” ucapnya.
Ia meyakini, ada praktik suap dalam pencairan dana pokir ini, dari koordinator kelompok masyarakat ke oknum anggota DPRD Jatim. Dugaannya, ada praktik modus “ijon” dalam kasus ini, dengan fee 20 persen yang diminta oleh oknum anggota DPRD Jatim. “Nanti ijon-nya berapa ini rata -rata diminta 20 persen. Berarti kalau dari Rp200 juta berarti 40 juta,” ucapnya.
Pada kasusu ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022.
(Humas/Redaksi)