Malaka, MSRI — Polda Sumatera Utara Kembali menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna Pasaribu di jalan nibung surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, Tersangka baru itu adalah B alias Bulang yang merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya RAS (30) dan YT (36) Usai dilakukan berbagai analisa dari Komunikasi yang terjadi.
Sebagaimana dilansir media pada Kamis 11 Juli 2024, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, peran dari tersangka B ini memerintahkan dua pelaku, yakni RAS dan YT untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.
Hadi memastikan keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelaku dilakukan secara ilmia atau Scientific Crime Investigation. (*).