KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

MSRI, – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anggota DPRD Jawa Timur, terkait pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD, Sahat Tua P Simanjuntak dkk.

Awalnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membantah melakukan operasi tangkap tangan melibatkan anggota DPRD Jatim.

“Gak ada (tangkap tangan)” kata Alex, Rabu (10/7).

Namun saat ditanya terkait penggeledahan, dia membenarkan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Sahat, terkait korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).

“Ini perkara lama, pengembangan pokir (pokok pikiran) dana hibah. Penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikonfirmasi, Rabu (10/7).

“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” sambungnya.
KPK disinyalir telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan ini. Namun, lembaga antirasuah belum membeberkan identitas pihak yang menyandang status tersangka kasus ini.

Kasus suap dana hibah itu diusut KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022 lalu. Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakaat. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka

Sahat telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
(Humas/Redaksi)