Malaka, MSRI — Tamparan keras PN Bandung mendarat telak di kepala Polda Jabar baru-baru ini. Para petugas wereng coklat dinilai telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas di kasus salah tangkap Pegi Setiawan, sang buruh bangunan. Hakim Pra-peradilan, Eman Sulaiman, S.H., akhirnya membebaskan buruh bangunan itu dan memerintahkan Polda Jabar membebaskan korban salah tangkap ini, Senin, 8 Juli 2024.
Ternyata perilaku buruk dalam menangani perkara yang dilaporkan masyarakat ke Polda Jabar itu tidak berubah menjadi lebih baik. Kini muncul lagi gelagat yang sama walau tidak sebangun atas kasus yang dilaporkan anggota PPWI, Dasep Setiawan, yang melaporkan dugaan penyerobotan tanah milik ayahnya tiga tahun lalu. Bahkan, bukan hanya buruk dan menyalahi aturan perundangan, dalam penanganan kasus tersebut tercium aroma niat jahat para oknum penyidiknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada media ini, Jumat, 26 Juli 2024. “Berdasarkan beberapa penanganan perkara di Polda Jawa Barat selama ini, saya melihat bahwa kinerja para petugas di sana bukan hanya buruk dan menyalahi aturan perundangan serta SOP, tapi malah lebih parah dari itu. Kinerja dan pola kerja mereka terindikasi kuat mengandung maksud dan tujuan serta niatan jahat, yakni menjadikan orang benar menjadi bersalah atau sebaliknya membenarkan orang yang bersalah. Ini merupakan hal yang sungguh-sungguh jahat luar biasa,” ungkap tokoh pers nasional yang dikenal gigih membela warga yang dizolimi aparat di negeri ini.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan Wilson Lalengke kali ini adalah penanganan Laporan Polisi (LP) tentang dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, dan penggunaan lahan tanpa izin pemilik sah, yang dilaporkan Dasep Setiawan, warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung, pada 27 November 2021 lalu ke Polda Jawa Barat. LP yang melibatkan Haji Mahrum sebagai terlapor tersebut sudah mengendap selama hampir 3 tahun di tangan petugas penyidik Ditreskrimum Polda Jabar Subdit II Unit I Harda.
“Bukan saja terkait penanganan perkara begitu lama, namun yang lebih buruk adalah bahwa kasus ini terindikasi kuat telah dijadikan umpan oleh para oknum penyidik untuk mendapatkan sejumlah setoran upeti dari terlapor demi memperkaya diri dan kelompoknya. Haji Mahrum menguasai tanah milik keluarga Dasep secara melawan hukum dan melakukan penambangan galian C secara illegal di lahan tersebut selama bertahun-tahun. Hampir pasti gerombolan oknum Polda Jawa Barat, Polres, dan Polsek setempat mendapatkan upeti sehingga aktivitas illegal Haji Mahrum lancar jaya tanpa tersentuh hukum,” terang Wilson Lalengke.
Dalam keterangan lanjutannya, pria asal Pekanbaru itu mengatakan bahwa setelah pihaknya mendatangi Polda Jabar pada Senin, 8 Juli 2024 lalu, kini penyidik kasus penyerobotan tanah seluas 6.000 meter persegi yang didapatkan orang tua Dasep tahun 1985 dari Gubernur Jawa Barat saat itu, buru-buru mengirim surat panggilan kepada pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Namun, menurut Wilson Lalengke, dalam surat panggilan dimaksud, yang menjadi terlapor adalah orang lain, bukan Haji Mahrum.
“Setelah saya dan beberapa rekan PPWI mendatangi Mapolda Jawa Barat 8 Juli 2024 lalu, polisi akhirnya mengirimkan surat panggilan ke pelapor, Dasep Setiawan, untuk diambil keterangan sebagai saksi. Tapi aneh bin ajaib, saya melihat ada gelagat jahat oknum penyidik Budi Nuryanto dan Muhammad Erzal yang terkesan hendak menyelamatkan si pelaku kejahatan Haji Mahrum dengan mengkambing-hitamkan warga lainnya. Modusnya mirip kasus Pegi Setiawan yang salah tangkap itu. Penyidik dengan sesuka hati menentukan orang yang akan dijadikan tersangka dalam sebuah kasus. Niat dan tindakan oknum penyidik di Polda Jabar itu aneh dan terkesan biadab!” ujar Wilson Lalengke kesal atas tingkah-laku anak buah Listyo Sigit Prabowo di Polda tersebut.
Melihat gelagat jahat itu, wartawan senior yang merupakan Ketua Umum PPWI ini akan mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk mempertanyakan keanehan tersebut. “Jika para penyidik justru menjadikan orang lain sebagai tersangka untuk melindungi terlapor Haji Mahrum, yang nyata-nyata menjadi biang kerok dari kasus ini, menyerobot lahan orang lain plus melakukan penambangan secara illegal di area lahan milik Pak Adang, maka kita akan langsung membuat pengaduan ke Propam Polda Jabar,” tegas Wilson Lalengke mengakhiri keterangannya. (Red)