Masa Bupati Simon, Perda Lembaga Adat Jadi Satu-satunya Perda di NTT

Masa Bupati Simon, Perda Lembaga Adat Jadi Satu-satunya Perda di NTT

Malaka, MSRI — Peraturan daerah (Perda, red) yang mengatur tentang Lembaga Adat disebut sebagai satu-satunya peraturan setingkat daerah Kabupaten yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perda itu diwujudkan atas dasar perhatian pemerintah terhadap lembaga atau struktur adat dan pelestarian budaya. “Kita bersyukur, karena leluhur sudah meninggalkan warisan budaya dan adat sebagai salah satu kekuatan yang menopang hidup dan pembangunan. Tanpa warisan leluhur, belum tentu Malaka bisa seperti ini,” kata Bupati Malaka seperti dilansir dari Media, Selasa (15/07).

Perda Nomor 5 Tahun 2021 itu juga dibentuk karena peran tokoh adat dan masyarakat hukum adat yang strategis dalam pembangunan sehingga hal itu menjadi perhatian serius Simon Nahak selaku kepala daerah untuk merealisasikannya.

“Dan hanya Kabupaten Malaka di Provinsi NTT yang memiliki Perda tentang lembaga adat”, ujar Bupati Simon.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka Yanuarius Boko, S.Fil, M.Sc, melalui Kabid Kebudayaan, Irmina Un Asa, S.Ip, M.AP dalam laporannya menyebutkan tujuan pelaksanaan Diklat untuk meningkatkan rasa bangga dan rasa cinta peserta untuk melestarikan kebudayaan daerah baik berupa warisan kebendaan warisan tak benda, tradisi adat, nilai dan norma.

Sementara itu, Para tokoh adat di Kabupaten Malaka merasa berterima kasih karena mendapat perhatian dari Bupati Malaka Simon Nahak. Pemerintahan Bupati Malaka melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Lembaga Adat.

Lebih lanjut, Perda tersebut bisa menjadi acuan dalam upaya menjadikan Betun sebagai Kota Budaya.

Daniel Bria Lalawar selaku tokoh adat dari Kecamatan Malaka Barat, kepada wartawan saat Diklat Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Lembaga Adat Kabupaten Malaka di Hotel Cintai Damai Betun, Senin (15/7/24) mengapresiasi Bupati Simon dalam program pelestarian budaya dengan dasar Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat.

Menurutnya, Perda dan pemerintah saat ini sangat membanggakan. Perda tersebut bisa menjadi acuan dalam upaya membangun Betun sebagai Kota Budaya. Selain itu, perlunya pelestarian budaya yang berada di pelosok-pelosok daerah. Karena, di sana terdapat kekayaan budaya beserta pranata lembaga adat. Struktur lembaga adat mulai dari Liurai, Loro, Nai dan Fukun diminta dukungannya agar melestarian budaya dalam segala unsurnya menuju Malaka sebagai kabupaten berbudaya, khususnya Betun dijadikan Kota Budaya.

Sebab, adanya Perda Adat dan keberpihakan pemerintah di bawah kepemimpinan Bupati Simon menjadi tumpuan yang sangat kuat untuk memperjuangan dan menjadikan Betun sebagai Kota Budaya. Dirinya optimis, karena ada Hakneter-Haktaek (red, menghormati dan menghargai) sebagai kekuataan yang luar biasa dalam membangun Kabupaten Malaka menuju cita-cita daerah yang berbudaya.(Tim).