Dok, foto; Tampak Rumah salah warga jadi korban pemasangan Box Culvert Jalan Kartini Surabaya, mendoyong disanggah dengan bambu. Rabu (31/7/2024).
SURABAYA Jawa Timur
Media Suara Rakyat Indonesia
Pengerjaan proyek gorong-gorong (box Culvert) dari Pemerintah Kota Surabaya untuk menangulangi banjir, teryata dalam proses pengerjaannya proyek itu banyak dikeluhkan warga sekitar terutama wilayah Jalan Kartini, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegal Sari, Surabaya. Dikarenakan banyaknya rumah warga sekitar pecah atau rusak serta tembok-tembok rumah, pagar menjadi mendoyong.
Box Culvert yang ditumpuk di pinggiran jalan yang mengakibatkan penyempitan dan membuat kemacetan.
Pasalnya pengerjaan pemasangan box Culvert tersebut dikerjakan oleh PT. Badan Jaya Etika saat tim awak media berada di lokasi proyek.
Dalam pantauan kami (wartawan-red) di lapangan terkesan proyek tersebut kejar tayang sehingga asal-asalan tidak menghiraukan kenyamanan warga sekitar dan penguna jalan.
Salah satu pekerja menjelaskan sebut saja DK asal Kota Kediri Jawa Timur, bahwa saat ini yang mengerjakan pemasangan Box Culvert cuma 4 (empat) orang pekerja mas,” jelasnya dia kepada awak media. Rabu (31/7/2024).
Sedangkan untuk pelaksana proyek Box Culvert tersebut tidak ada di lokasi.
Sehingga tim menemui warga sekitar yang dimana rumahnya menjadi korban dalam pengerjaan pemasangan Box Culvert tersebut.
Memang benar Pak, wong-won sing masang gorong-gorong iki anger masang iku tembok omahku arep roboh disangga bambu karo dek e (memang benar Pak, orang-orang yang masang gorong-gorong itu asal-asalan lihat saja tembok rumahku mau roboh / mendoyong terus disangga sama bambu,” cetusnya ART kepada wartawan media ini.
Perlu juga diketahui saat dilapangan tim tidak melihat adanya dokumen berisi susunan anggaran biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu kegiatan, yakni Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek tersebut. Pekerja juga tanpa memakai Alat Pelindung Diri (APD).
Sehingga SOP dari segi keselamatan pekerja tidak dihiraukan oleh Kontraktor proyek.
Seharusnya proyek di kerjakan secara Transparan dan di ketahui masyarakat umum dan warga setempat.
Dengan demikian pelaksanaan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yg di biayai oleh negara wajib menunjukan papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan lokasi proyek kontraktor pelaksana serta mulai kontrak dan jangka waktu, pekerjaannya seakan tidak berlaku di pemerintahan kota surabaya. (BA/Tim)