GRESIK Jawa Timur
Media Suara Rakyat Indonesia
Pemerintah Desa Randu Padangan Guna Mendorong Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan yang lebih baik, dengan pembangunan lumbung pangan desa.
Pembangunan lumbung pangan desa digunakan sebagai tempat menampung hasil panen dari para petani serta tempat penyimpanan cadangan pangan untuk mengantisipasi terjadinya musim paceklik dan membantu masyarakat desa yang kekurangan pangan.
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945. Pentingnya menguatkan ketahanan pangan selain karena merupakan fondasi bagi pembangunan sektor-sektor lainnya juga karena adanya ancaman krisis pangan dunia sebagai akibat dari fenomena perubahan iklim dan populasi penduduk dunia yang makin meningkat. Termasuk di Indonesia pemenuhan kebutuhan pangan nasional penduduk perlu menjadi perhatian serius.
Kepala Desa Randu Padangan H.ANHAR menyampaikan bahwa upaya pemerintah untuk penguatan ketahanan pangan telah dilakukan dalam berbagai kebijakan. Salah satunya melalui Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
“Kebijakan ini perlu dioptimalkan untuk pengembangan potensi desa dan kawasan melalui berbagai macam komoditas pangan dengan memanfaatkan lahan desa.
“Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri. Dana Desa diharapkan mampu mendukung kegiatan dari mulai produksi, penyediaan lahan dan infrastruktur penunjang, pengolahan dan pemasaran,” ungkapnya.
(Desika)