Malaka, MSRI — Dalam rangka menjaga dan melestarikan “Hutan Bakau” di pesisir pantai selatan, Pemerintah Desa Rabasa Haerain bersama BPD mengeluarkan larangan keras.
Larangan tersebut sudah di rapatkan bersama di tingkat desa untuk dimusyawarahkan lebih lanjut. Rapat itu melibatkan Unsur Pemerintah Desa, BPD dan para tokoh masyarakat (Tua Tua Adat, red) setempat.
Berdasarkan berita acara yang di tandatangani oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Rabasa Haerain, dijelaskan bahwa pemerintah desa bersama tokoh masyarakat telah melaksanakan rapat terkait Larangan Pembabatan Hutan Bakau.
Rapat tersebut membuahkan sebuah hasil, yang mana para pihak yang hadir bersepakat agar Hutan Bakau di Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka-NTT perlu di lindungi dengan aturan.
Berikut ketentuan yang disepakati dalam berita acara:
1. Bahwa untuk menjaga kelestarian Hutan Bakau, maka kita tidak di perbolehkan untuk melakukan pembabatan pohon secara liar.
2. Menerapkan sanksi berat bagi perusak Hutan Bakau.
3. Berbagai macam tumbuhan yang berkembang baik di Hutan Bakau menjadi sumber keanekaragaman hayati yang bermanfaat bagi manusia. Entah dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan ekonomi, obat-obatan tradisional yang harus dilestarikan agar tidak punah hingga masa yang akan datang.
4. Pemerintah Desa segera mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh masyarakat, tembusan ke Camat Malaka Barat, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Malaka, APH dan Bupati Malaka.(NB).