MSRI, – NGAWI
Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 3 remaja yang diduga pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap AYP (28) yang beralamat di Dusun Duwet, Desa Jagir, Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.
Mereka adalah berinisial A (16) warga Widodaren, YSP (20) warga Mengger Kecamatan Karanganyar dan ADM (22) warga Kedunggudel Kecamatan Widodaren.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa, pada hari Minggu (16/6/2024), sekira pukul 10.00 WIB ketiga pelaku yang menghadiri kegiatan salah satu perguruan silat di Desa Sekarjati, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi mengikuti konvoi dengan mengendarai sepeda motor.
Sekira pukul 14.00 WIB ketiga pelaku dan rombongan konvoi tiba di jalan raya Sine-Geduro dan berhenti karena melihat korban memakai jaket hoodie perguruan salah satu perguruan silat yang bukan dari warganya.
“Jadi pemicunya gegara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para pelaku melihatnya usai pulang acara,” ungkap AKBP Argo, Senin (8/7/2024).
Setelah melakukan kekerasan secara bersama-sama tersebut, rombongan konvoi bubar meninggalkan tempat kejadian secara bersama-sama untuk menuju daerah Walikukun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengatakan barang bukti yang diamankan yakni sebatang kayu yang patah menjadi dua bagian.
Kayu tersebut digunakan pelaku untuk memukul korban.
“Kita amankan sebatang kayu yang sudah patah jadi dua bagian. Sebuah jaket hoodie bertuliskan pasukan kera liar dan video rekaman saat kejadian,” ujar AKP Joshua.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pada pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” jelasnya AKP.
(Ali MSRI)