MSRI, – PACITAN
Polres Pacitan Polda Jatim berhasil menangkap seorang dukun asal Trenggalek, JBB (38), yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Oknum yang berprofesi dukun tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, JT (60), yang merasa dirugikan oleh aksi tipu-tipu dengan modus penggandaan uang.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho mengatakan peristiwa penipuan ini dimulai pada Desember 2023 di rumah kontrakan di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan.
Modus operandi yang digunakan pelaku dengan mengirimkan foto-foto uang dalam kardus kepada korbannya, mengklaim uang tersebut hasil dari ritual menarik uang ghaib.
“Untuk meyakinkan korbannya, JBB menyiapkan kardus kosong yang diisi dengan bunga kenanga dan karung putih,”kata AKBP Agung, Selasa (23/7).
Di atas karung, pelaku menyusun uang pecahan Rp100.000 secara rapi sehingga tampak seolah-olah kardus tersebut penuh uang.
Ritual ini kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan sejak Maret 2024 hingga Juli 2024.
“Korban diminta iuran sebesar Rp2.500.000 untuk membeli minyak dan dupa sebagai alat ritual,”terang AKBP Agung.
Pada 17 Juli 2024, JT melaporkan penipuan ini ke Polsek Pacitan dan segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan .
Dari hasil penyelidikan tersebut Polisi menemukan berbagai barang bukti di rumah kontrakan JBB, seperti sepeda motor Honda Beat, kardus berisi karung, botol minyak wangi, dupa, kemenyan, keris, dan sesajen.
“Setelah dilaporkan, JBB dan istrinya melarikan diri ke Trenggalek,”ungkap AKBP Agung.
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku melalui nomor ponselnya dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Munjungan, Trenggalek.
“Modus penipuan yang digunakan melibatkan tipu muslihat dan manipulasi korban untuk mempercayai kemampuan mistisnya dalam menggandakan uang,”kata AKBP Agung.
Korban diminta untuk melihat tumpukan uang dari jarak dua meter dalam kondisi gelap, sehingga tidak dapat memastikan keaslian uang tersebut.
Para korban banyak yang berasal dari kalangan ASN, guru, mantan kades, dan orang terpelajar.
“Tersangka JBB mengaku meraup keuntungan hingga Rp25 juta,”tambah AKBP Agung.
Saat melakukan aksinya, Istri pelaku juga membantu menyalakan dupa saat hendak ritual di setiap malam Jumat dan mengaku dibantu sama jin.
Akibat perbuatannya, tersangka dugaan kasus penipuan di Pacitan tersebut dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(Suprem)