MSRI, – SURABAYA
Satreskrim Polrestabes Surabaya gelar konferensi pers di Gedung Pesat Gatra sekira pukul 13.00 WIB Kasus penangkapan judi online.
Dalam ungkap kasus tersebut dihadiri oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, S. H., S. I. K., M. beserta jajarannya, Senin (15/07/2024).
Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, S. H., S. I. K., M. I. K, mengatakan bahwa para tersangka menggunakan aplikasi serta memperkuat belikan aplikasi Chip (judi online). Penangkapan tersebut membekuk 6 pelaku oleh Jatanras Polrestabes Surabaya di tempat kejadian perkara di Jl. Waru Sidoarjo.
Berawal dari tersangka RA memperjual belikan chip, membuat akun sebanyak-banyaknya dengan modus para pelaku menggunakan aplikasi dan siap diperjual belikan dengan akun bernama “EXAMS”.
Lanjut kata Hendro, sehari pelaku bisa menjual chip tersebut seharga Rp. 60.000,- (enam puluh juta rupiah) dan omzet yang didapat dari penjualan tersebut kurang lebih Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah),” kata Hendro
“Barang bukti berhasil diamankan dan akan di pakai sebagai bukti untuk melakukan penyelidikan selanjutnya.”
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya maka dalam hal ini pelaku dikenai pidana pasal 303 KUHP 327 dengan Pasal ITE dengan ancaman hukuman penjara pidana sepuluh tahun.
(Humas/Bachtiar)