Putusan Sidang Niet Cacat Formil, Ajukan Praperadilan Lagi

Putusan Sidang Niet Cacat Formil, Ajukan Praperadilan Lagi

MSRI, – SURABAYA

Ni Putu Sri Indayani hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya memutus perkara gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim terkait penyitaan pada Selasa, (9/7/2024).

Pada putusan itu Hakim Ni Putu Sri Indayani memutus gugatan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.

“Untuk agenda hari ini keputusan, dimana putusan perkaranya Niet Ontvankelijke (NO) Verklaard, yang merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” ujar Septonoadi Tontowi S.H., kuasa hukum Agung Wibowo selaku penggugat.

Gugatan ini diajukan atas penyitaan dua unit kendaraan mewah (Toyota Fortuner VRZ dan Rubicon ) serta dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dianggap melanggar prosedur hukum.

Meski kecewa dengan hasil putusan, Septonoadi menyatakan akan menghormati keputusan hakim.

“Kami menghargai putusan yang mulia karena apapun itu kami harus hargai,” tambahnya.

Septonoadi juga mengungkapkan rencananya untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali.

“Kami ingin melakukan langkah praperadilan lagi karena putusannya kan NO atau tidak dapat diterima, beda lagi kalau tidak dikabulkan,” jelasnya.

Sementara itu, Agung Wibowo selaku penggugat menyatakan kekecewaannya terhadap proses persidangan.

“Ini tadi sidang tikus, sidang diam-diam. Tahu-tahu selesai, tidak ada informasi,” ungkap Agung.

Pernyataan Agung ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan terhadap transparansi proses persidangan. Ia bahkan mempertanyakan.

“Ada apa ini? Ada yang tidak beres antara Hakim, Panitera, Polda dan Kuasa Pemohon.” ungkapnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan upaya hukum dan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami akan konsolidasi juga dan kami akan menghadap teman-teman Polda. Kami yakin mereka pasti akan sangat membantu kami terlepas daripada upaya mitigasi yang barusan,” tutup Septonoadi.

Putusan lengkap sidang ini diperkirakan akan diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam dua hari ke depan. (Ratmi MSRI)