STRUKTUR ORGANISASI MEDIA SUARA RAKYAT INDONESIA

Komisiaris / Pengawas Umum ;

Soewono

Dewan Penasehat :
Eko Priyanto (Eko Gagak), Kasroni Viki Fendi, Arief Sugiono, Bambang Hardoko (Purna Peltu)

Dewan Penasehat Hukum :
Profesor Nelson Maris Makasenda, Rizchi Hari Setiawan, S.H, Rully SH

Direktur Utama
PT. MEDIA SUARA RAKYAT NASIONAL :
Slamet Pramono

Dewan Redaksi :
Arief Sugiono, Kasroni Viki Fendi

Pimpinan Umum :

Profesor Nelson Maris Makasenda

Pemimpin Redaksi :
Slamet Pramono

TI dan Komunikasi Electronik :
Hamim IT

Bagian Keuangan :
Eka Fitria Agustina

Editorial :
Hamim, S. Pramono

Sirkulasi :
Eka Fitria Agustina, Hendra Saputra, Kinan Budiastra

Redaktur Pelaksana :
Hamim IT

Wartawan Lintas Provinsi :
Nanang Fitrianto

Liputan Jawa Timur :
Tua Susanto, Muksan (Ali), Roni Yuwantoko

Kabiro Surabaya :
Achmad Choirul Anwar

Biro Surabaya :

Musafak, Suratmi

Biro Sidoarjo :

Faisal Dzul Hilmi

Kabiroiro Gresik :
Eka Fitria Agustina

Biro Gresik : 

Pudji Harianto, Situ Qomariyah

Biro Tuban :
Vepril Apriansyah

Kabiro Tulungagung :
Hendra Saputra

Biro Tulungagung :

Kinan Budiastra, Victor Sawung Buana

Kabiro Trenggalek :
Rahman Ardianto

Biro Blitar :

Harianto, Arif Suyitno

Kabiro Kediri :

Putri Fitriani Puspita Dewi

Biro Kediri :

Herman Syahfili, Putri Adelya Verlinda

Divisi Investigasi :

Hendra Purwanto, Gustaf Fitrianto

Kabiro Garut, Jawa Barat

Popon Sobariah

Kepala Perwakilan NTT :
Ananda Budiman

Biro Kupang NTT :

Edi.S

Biro Malaka :
Arjuna

Wartawan

Edi. S, Nando Bere

***************************************

INFORMASI :

mediasuararakyatindonesia.com seluruh jurnalis di bekali dengan Tanda Pengenal id card dalam melakukan kegiatan jurnalistik dilapangan dan namanya sudah tercantum di dalam Box Redaksi.

Jika namanya tidak tercantum di dalam Box Redaksi, maka kami dari redaksi tidak bertanggungjawab, jikalau ada hal-hal yang terjadi dilapangan dan mengaku-ngaku sebagai wartawan Media Suara Rakyat Indonesia kami akan tindak tegas.

Kepada Pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan mediasuararakyatindonesia.com dalam melakukan peliputan, segera melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

***********************************

Diterbitkan Oleh :
PT. MEDIA SUARA RAKYAT NASIONAL

SK. Menkumham Nomor :
AHU-037647.AH.01.30.Tahun 2024

Sertifikasi Standar :
03072400033540002

Nomor Induk Berusaha (NIB) :
0307240003354

NPWP16 :
0198 1573 4961 9000

Kantor Redaksi :

Jalan Raya Bungkal No. 34 RT 07 RW 03, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Surabaya Jawa Timur.

No. Rekening BRI unit Surabaya
A/n Slamet Pramono 0976 0104 6219 539 (sementara)

Laporan atau Kritik & Saran :
Phone WA : 082336587869

***********************************

PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup :

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita :

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel    dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak   dapat diwawancarai;

4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

5. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (Update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.

Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa.

Isi Buatan Pengguna yang di Publikasikan :

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku,agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan dimedia siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pencabutan Berita :

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan :

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta :

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa :

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012