SURABAYA Jawa Timur
Media Suara Rakyat Indonesia
Melanjutkan berita sebelumnya yang ramai pemilik kedai STMJ legendaris di Surabaya, Bu Nunuk atau nama asli Nunuk Widayanti (53) wafat saat beribadah haji furoda pada 16 Juni 2024, membuat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim angkat bicara.
Almarhumah Bu Nunuk sempat hilang selama 5 hari hingga diketahui sudah meninggal. Kanwil Kemenag Jatim menyebut wafatnya Bu Nunuk juga sudah diketahui. Pihak Kemenag juga sudah melakukan pengecekan terkait visa yang digunakan Bu Nunuk dan suaminya.
“Kami memang memperoleh informasi tentang Bu Nunuk, jemaah haji yang wafat menggunakan visa non haji. Setelah kami cek menggunakan visa ziarah,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim, Abdul Haris kepada detikJatim, Senin (29/7/2024).
“Tentu kami turut prihatin atas wafatnya Bu Nunuk, kami belum bisa mengonfirmasi lebih lanjut karena almarhumah tidak terdaftar visa haji.
Apakah yang dilaksanakan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Ini kami akan selalu mencermati perkembangan lebih lanjut untuk informasi itu,” tambahnya.
Haris mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan tindak lanjut atas kasus yang dialami Bu Nunuk karena belum jelas apakah yang memberangkatkan Bu Nunuk itu personal non ibadah haji khusus atau penyelenggara ibadah umrah.
“Kalau yang menyelenggarakan PPIU atau PIHK maka bisa ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan. Tapi ini belum jelas siapa yang menyelenggarakan ibadah haji itu, malah yang kami peroleh diselenggarakan personal atau backpacker, maka sepenuhnya kami serahkan kepada pihak keluarga,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa haji backpacker tidak diperbolehkan. Berdasarkan keterangan keluarga, Bu Nunuk berangkat haji backpacker dengan visa kunjungan pribadi dan baru diketahui saat terjadi kendala di tanah suci.
“Bukan hanya tidak boleh backpacker, tetapi ada ancaman tertentu. Karena di sana tidak mendapatkan pelayanan. Seperti RS tidak ada yang meng-cover dan menangani,” ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau pengalaman Bu Nunuk bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Masyarakat harus benar-benar mencermati pelaksana haji sebelum mendaftar.
“Ini ada pembelajaran dari beberapa negara, jemaahnya sampai terlantar, wafat di emperan toko karena tidak ada payung hukum yang memperbolehkan atau memfasilitasi jemaah itu masuk RS. Banyak jemaah yang wafat karena tidak menggunakan prosedur sebenarnya,” katanya.
Sebelumnya, pemilik kedai STMJ legendaris di Surabaya, Bu Nunuk Widayanti (53) wafat saat melakukan ibadah haji furoda pada 16 Juni 2024. Almarhumah Nunuk sempat hilang selama 5 hari sebelum akhirnya diketahui sudah meninggal dunia.
Namun selama melakukan haji furoda, Bu Nunuk dan suaminya dikejar-kejar polisi Arab Saudi. Bahkan apartemen yang ditempati digedor-gedor dan akan dideportasi jika terbukti bukan ikut haji resmi. (Muksan Ali)