MSRI, – SURABAYA
Station Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) 5460134 Jalan Wonorejo Manukan Kulon, Kecamatan tandes nakal melayani warga mengisi menggunakan botol plastik bekas air mineral.
Hal itu jelas melanggar aturan pemerintah Kepmen ESDM no. 37 Tahun 2022. Padahal pembeli dengan menggunakan botol plastik tidak dianjurkan.
Perlu diketahui, bahwa jeriken plastik atau sering juga wadah bekas botol air minum berbahaya karena dapat menimbulkan listrik statis, sehingga bisa menyebabkan kebakaran.
bahan bakar memiliki senyawa khusus yang disebut dengan kandungan polimer
dari wadah berbahan plastik tersebut, sehingga dapat merusak wadah plastik dan larut dengan bahan bakar.
Pengawas SPBU 5460134 bernama Fredo mengatakan, bahwa pengisian pertalite menggunakan lewat botol plastik diperbolehkan karena BBM tersebut bersubsidi.
Apabila pengisian menggunakan Pertamax jelas tidak diperbolehkan karena BBM tersebut tidak mendapatkan subsidi.
“Iya mas laporkan saja, disuruh pemilik 5460134 atau diberitakan tidak ada masalah,” cetus Fredo kepada awak media saat melakukan konfirmasi, Sabtu 13/7/2024. (Tim/Red)