Kategori
Berita Utama

Soal Masa Jabatan dan Hak Kepala Desa: Naik Jadi 8 Tahun hingga Dapat Uang Pensiun!

Malaka, MSRI — Kepala Desa se-Indonesia dikejutkan lagi dengan Informasi luar biasa yang terjadi Pada tanggal 25 April 2024 lalu. Informasi itu berkenaan dengan penandatanganan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa oleh Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo.

Dengan dilakukannya Penandatanganan UU nomor 3 Tahun 2024 oleh orang nomor satu di Indonesia ini, Para Kepala Desa dan Aparat hingga BPD sepatutnya bersyukur atas keistimewaan dari point revisi UU tersebut.

Diketahui, UU Desa ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sebelumnya telah direvisi pada tahun 2019. UU Desa terbaru ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan desa. Bukan hanya itu, melansir dari berbagai sumber, Salah satu hal yang menarik dari UU Desa terbaru ini adalah adanya Tunjangan purnatugas atau uang pensiun bagi kepala desa.

Hak Keuangan Kepala Desa:

Dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa, disebutkan bahwa kepala desa berhak mendapatkan penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah

Selain itu, kepala desa juga berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Jaminan sosial ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Salah satu penerimaan lainnya yang sah bagi kepala desa adalah tunjangan purnatugas.

Tunjangan purnatugas ini diberikan kepada kepala desa yang telah selesai menjalankan jabatannya sebagai penghargaan atas pengabdian dan dedikasinya. Tunjangan purnatugas ini diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Besaran tunjangan purnatugas ini tidak ditentukan dalam UU Desa. Namun, UU Desa menyatakan bahwa tunjangan purnatugas ini harus sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Meskipun demikian, besaran tunjangan purnatugas ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Tunjangan purnatugas tidak hanya diberikan kepada kepala desa.

UU Desa juga mengatur bahwa perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pejabat desa yang telah berkontribusi dalam pembangunan desa.

Masa Jabatan Kepala Desa:

Selain hak keuangan, UU Desa terbaru juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa. Dalam UU Desa sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimal 3 periode.

Namun, dalam UU Desa terbaru, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimal 2 periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun.(*).