Tuntutan Undang Undang, Kades dan BPD di Malaka Segera Dilantik Ulang Kembali

Tuntutan Undang Undang, Kades dan BPD di Malaka Segera Dilantik Ulang Kembali

Malaka, MSR — Tuntutan Undang Undang Desa terbaru hasil revisi terakhir, para Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Malaka harus dilantik ulang kembali. Dinas PMD Kabupaten Malaka sementara mempersiapkan berbagai instrumen untuk pelantikan ulang tersebut seperti Surat Keputusan (SK) sambil menunggu agenda pelantikan.

“Dinas PMD Malaka sementara siapkan berbagai instrumen untuk Pelantikan ulang tersebut seperti SK sambil menunggu agenda pelantikan”,kata Kepala Dinas PMD Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran yang dikonfirmasi Wartawan. Kamis, 11 Juli 2024.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Bagian Pemerintahan pada Setda Kabupaten Malaka itu menjelaskan bahwa Salah satu point krusial dari perubahan UU Desa yaitu masa jabatan kades dan BPD.

Pasal 39 mengatur masa jabatan kades 8 tahun dan pasal 56 mengatur masa jabatan BPD 8 tahun. Konsekuensi dari perubahan dua pasal tersebut, lanjutnya, Kepala Daerah berkewajiban melantik untuk mengukuhkan kembali Kades dan BPD.

Di Kabupaten Malaka sendiri, kata dia, direncanakan pengukuhan masa jabatan kades dan BPD dilakukan secara bertahap di Bulan Juli diawali dari Pelantikan Kades dan dilanjutkan Pelantikan BPD dengan tambahan masa jabatan masing-masing dua tahun.

Dengan penambahan masa jabatan Kades dan BPD selama dua tahun, harapannya semakin termotivasi melakukan pembangunan di Desa bisa terealisasi sesuai kebutuhan dan persoalan di Desa.

Ia berharap, dengan penambahan masa jabatan kades dan BPD maka tahun pertama dan kedua, kades dan BPD bisa belajar dan identifikasi semua persoalan di desa selanjutnya pada tahun ke 3-8 kades dan BPD bisa melakukan tindakan dan aksi nyata untuk membangun untuk mengatasi persoalan dan kebutuhan rakyat di desa.(Tim).